SKP atau Sasaran Kerja Pegawai untuk PNS guru dan non guru dimulai pada bulan
Januari di setiap tahun sebagai langkah awal untuk menentukan sasaran
kerja yang akan dilakukan pada tahun tersebut. Pada akhir tahun bulan Desember
lebih tepatnya akan dilakukan perhitungan kuantitas, kualitas dan lain
sebagainya agar sasaran kinerja yang sudah di rencanakan dapat diukur.
Pengukuran ini dilakukan oleh atasan
langsung dari pegawai yang bersangkutan. Berikut akan saya bagikan contoh
format SKP beserta rumus menghitungnya, jadi anda tinggal mengganti nama-nama
pegawai dan atasan yang menilai, serta menambah atau mengurangi baris yang
sudah ada. Format SKP ini dalam bentuk exel, jadi bagi anda yang sudah familiar
dengan aplikasi exel tentunya sangat mudah untuk menggunakannya.
Contoh Format SKP dan Rumus Perhitungannya silahkan download pada link yang berwarna.
Demikian apa yang dapat saya
bagikan, mudah-mudahan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, amiin yaa rabbal aalaamiin....!
Banjarbaru, 19 Januari 2017
Asrani, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar