Setiap tahun kenaikan pangkat bagi guru PNS diadakan 2 kali yaitu periode April dan periode Oktober.
Bagi guru yang masa kerjanya sudah mencapai masa kenaikan pangkatnya maka bisa bersiap-siap menyiapkan berkas berkas yang nantinya akan diperlukan saat usul kenaikan pangkat tersebut.
Nah untuk
Guru PNS dalam prosedur kenaikan pangkat ini menggunakan sistem Kenaikan Pangkat Pilihan
untuk Jabatan Fungsional Tertentu.
Berkas usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk
Guru Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri :
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif.
- Fotocopy sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
- Fotocopy sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
- Fotocopy sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
- Fotocopy sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan No 38 Tahun 2010)
- Asli dan Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit terakhir
- Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009)
- Fotocopy sah Kartu pegawai (KARPEG);
- Fotocopy sah SK Konversi NIP Baru.Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Fotocopy sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
- Fotocopy sah Ijazah, Akta, Transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
- Fotocopy sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
- Fotocopy sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar Kabupaten dalam wilayah Provinsi
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
Demikian berkas yang harus dxxisedxiakan setiap kali akan naxik pangkat, mudahan berxmanfaat. Amiin yaa rabbal aalaamiin....
Banjarbaru, 29 Januari 2017
Asrani, S,Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar