Senin, 19 November 2012
Kenaikan Pangkat PNS (Guru) 2013
Bagi PNS khususnya Guru proses kenaikan pangkat / perhitungan angka kreditnya akan berubah, persyaratan kenaikan pangkatnya pun juga makin sulit. Setiap jenjang kenaikan pangkatnya mempersyaratkan Angka Kredit yang harus di capai, angka kredit penunjangpun hanya boleh 10 persen dari angka kredit yang harus dicapai. Selain itu guru yang golongan III B ke atas setiap mau naik pangkat dipersyaratkan memperoleh point dari penulisan karya ilmiah atau yang sejenisnya. Kayaknya makin sulit aja ya.......heee
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar