Jumat, 10 Maret 2017

Syarat Untuk Membuat Karsu dan Karis Bagi Guru PNS

Karsu alias kartu suami dan Karis alias kartu istri untuk PNS dapat dibuat setelah yang bersangkutan sudah resmi 100% menjadi Pegawai Negeri Sipil. Adapun syarat-syarat yang diperlukan dalam proses pembuatannya sebagaimana berikut ini :
1. Formulir Laporan Perkawinan Pertama  – download file *)
2. Fotocopy Surat Nikah
3. Fotocopy SK CPNS *)
4. Fotocopy SK PNS 100%  *)
5. Fotocopy SK Terakhir  *)
6. Fotocopy SK Konversi NIP *) jika ada
7. Foto Suami / Istri hitam putih (2×3 cm) sebanyak 4 lembar
*) jumlah 2 lembar dilegalisir oleh kepala sekolah bagi guru atau kepala instansi bagi PNS lainnya

demikian syarat-sayarat untuk membuat kartu suami ataupun kartu isteri bagi guru PNS ataupun PNS-PNS lainnya. Jangan lupa pakai surat pengantar ya...contoh surat pengantar silahkan download di sini.

Banjarbaru, 10 Maret 2017
Asrani, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar