Karsu alias kartu suami dan Karis alias kartu istri untuk PNS dapat dibuat setelah yang bersangkutan sudah resmi 100% menjadi Pegawai Negeri Sipil. Adapun syarat-syarat yang diperlukan dalam proses pembuatannya sebagaimana berikut ini :
1. Formulir
Laporan Perkawinan Pertama – download file *)
2. Fotocopy Surat
Nikah
3. Fotocopy SK
CPNS *)
4. Fotocopy SK PNS
100% *)
5. Fotocopy SK
Terakhir *)
6. Fotocopy SK
Konversi NIP *) jika ada
7. Foto Suami /
Istri hitam putih (2×3 cm) sebanyak 4 lembar
*) jumlah 2 lembar
dilegalisir oleh kepala sekolah bagi guru atau kepala instansi bagi PNS lainnya
demikian syarat-sayarat untuk membuat kartu suami ataupun kartu isteri bagi guru PNS ataupun PNS-PNS lainnya. Jangan lupa pakai surat pengantar ya...contoh surat pengantar silahkan download di sini.
Banjarbaru, 10 Maret 2017
Asrani, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar